Fadel Muhammad Jadi Tersangka
Dugaan Korupsi Rp 5,4 miliar Pada APBD Gorontalo 2001Rabu, 25 Maret 2009 – 08:09 WIB
Kuasa hukum Fadel, Muchtar Luthfi, membantah pernyataan kejaksaan telah memeriksa kliennya sebagai tersangka. Dia menegaskan, kliennya menolak diperiksa bila surat izin pemeriksaan (SIP) sebagai tersangka tidak disertai surat izin pemeriksaan dari presiden. Menurut dia, ada nuansa politis di balik pemeriksaan kliennya. Sebab, kasusnya diungkap lagi bersamaan dengan situasi politik saat Fadel hendak mencalonkan sebagai wakil presiden (Wapres). ''Kasus ini sudah lama, tapi kenapa SIP-nya tiba-tiba baru dikeluarkan Desember 2008? Menurut kami, apa yang dilakukan kejaksaan hanya pepesan kosong,'' tegasnya.
Soal kasus korupsinya, Fadel dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus penggunaan sisa dana APBD pada 2001 senilai Rp 5,4 miliar. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada 2005 memvonis Ketua DPRD Amir Piola Isa dengan hukuman 1,5 tahun. Dia ikut bertanggung jawab atas penggunaan dana bantuan mobilitas sewaktu menjabat ketua DPRD periode 2001-2004.
Amir yang kini terpilih lagi menjadi ketua DPRD periode 2005-2009 tersebut hingga kini belum dieksekusi karena masih menunggu putusan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, Amir dianggap membuat SKB No 112 dan 16 yang diterbitkan tanpa rapat pimpinan atau rapat paripurna, sehingga bertentangan dengan Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Tata Tertib DPRD. Nah, selain Amir, kasus tersebut menyeret Fadel. (fal/ram/gp-80/jpnn/agm)