Fadel Tepis Terseret Kasus Pajak Bos Ramayana
Minggu, 25 April 2010 – 21:03 WIB
Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi jual beli valas dengan jumlah yang sangat besar dan dilakukan secara terselubung, dengan memarkir dana di Singapura dan Malaysia. Nah, penghasilan dari transaksi valas inilah yang tidak dilaporkan dalam SPT.
Proses penyidikan kasus ini sendiri, kata Sasmito, sebetulnya sudah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan alias P21. Kasus ini bisa selesai jika Paulus membayar pokok pajak ditambah denda sebesar 400%. Namun, karena disposisi dari Sri Mulyani ini, Paulus tak perlu membayar sebanyak itu dan cukup membayar Rp 7,994 miliar.
Soal pokok pajak yang menyusut dari Rp 339 miliar menjadi Rp 7,994 miliar ini pun tak jelas sebab-musababnya. Sementara kaitan dengan Fadel Muhammad karena pada 23 Desember 2005, ketika masih menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, Fadel mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Isinya memohon agar Sri Mulyani memaafkan kekhilafan Paulus Tumewu. (Esy/jpnn)