Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadjroel Rachman Merasa Menang

Jumat, 20 Februari 2009 – 13:06 WIB
Fadjroel Rachman Merasa Menang - JPNN.COM
JAKARTA - Fadjroel Rachman menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi calon presiden dari jalur perseorangan, sejatinya sebagai sebuah kemenangan bagi dirinya. Dalam arti kemenangan gagasan mengenai calon perseorangan atau independen.

"Paling tidak ada 3 hakim MK yang menyatakan prosedur pencalonan independen tidak perlu dengan amandemen konstitusi. Meski 5 hakim menyatakan prosedurnya perlu dengan amandemen konstitusi, tapi dari aspek gagasan, kita menang telak," urainya dalam diskusi di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Jumat (20/2).

Fadjroel menilai majelis hakim MK tidak konsisten dalam membangun argumen. Pada saat MK di bawah kepemimpinan Jilmly Assidiqie, pencalonan pilkada boleh diikuti calon independen. "Saat itu tak ada argumen bahwa pencalonan perseorangan mengarah ke individualistik sedang kita penganut paham kolektifistik. Tapi saat memutus capres dari perseorangan, argumen itu dipakai MK di bawah kepemimpinan Mahfud MD. Ini tidak konsisten," ujar Fadjroel.

Sementara, Akil Mochtar yang juga hadir sebagai pembicara diskusi mengatakan, kalau pun MK mengabulkan uji materi ini, maka calon perseorangan dalam pilpres baru bisa diterapkan pada pemilu 2014. Dikatakan, 3 hakim yang punya pendapat berbeda pun mengajukan argumennya dengan bersyarat. "Yakni tidak untuk pemilu 2009, karena waktunya terlalu mepet. Calon perseorangan kan juga perlu menghimpun dukungan dulu," paparnya.

JAKARTA - Fadjroel Rachman menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi calon presiden dari jalur perseorangan, sejatinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News