Fadjroel Rachman Merasa Menang
Jumat, 20 Februari 2009 – 13:06 WIB
Fadjroel menilai majelis hakim MK tidak konsisten dalam membangun argumen. Pada saat MK di bawah kepemimpinan Jilmly Assidiqie, pencalonan pilkada boleh diikuti calon independen. "Saat itu tak ada argumen bahwa pencalonan perseorangan mengarah ke individualistik sedang kita penganut paham kolektifistik. Tapi saat memutus capres dari perseorangan, argumen itu dipakai MK di bawah kepemimpinan Mahfud MD. Ini tidak konsisten," ujar Fadjroel.
Sementara, Akil Mochtar yang juga hadir sebagai pembicara diskusi mengatakan, kalau pun MK mengabulkan uji materi ini, maka calon perseorangan dalam pilpres baru bisa diterapkan pada pemilu 2014. Dikatakan, 3 hakim yang punya pendapat berbeda pun mengajukan argumennya dengan bersyarat. "Yakni tidak untuk pemilu 2009, karena waktunya terlalu mepet. Calon perseorangan kan juga perlu menghimpun dukungan dulu," paparnya.