Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Bandingkan Kasus Habib Bahar dengan Bupati Boyolali

Kamis, 20 Desember 2018 – 16:07 WIB
 Fadli Bandingkan Kasus Habib Bahar dengan Bupati Boyolali - JPNN.COM
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur oleh Polda Jabar, sebagai sebuah bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

Menurut Fadli, sebelumnya Habib Bahar merupakan penceramah yang kritis kepada pemerintah. Karena itu, Fadli menilai ada kesan Habib Bahar seperti sudah dibidik. “Jadi, ada kesan ini dibidik. Saya kira kesan itu sulit untuk diabaikan begitu saja,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/12).

Terlebih lagi, kata dia, sebelumnya Habib Bahar sudah diperiksa terkait laporan dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, karena sebuah pernyataan di video yang sudah lama. “Jadi, saya kira ini yang saya soroti kemarin, selain kriminalisasi juga adalah diskriminasi hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan, diskriminasi hukum itu adalah banyak orang yang bersalah tidak diapa-apakan. Namun, begitu ada orang yang diduga bersalah dari pihak yang mengkritik pemerintah langsung ditindaklanjuti.

“Inilah yang namanya diskriminasi hukum. Yang ini langsung diproses, bahkan langsung ditahan. Namun, ada yang lain melakukan kesalahan fatal tidak diapa-apakan,” ungkap wakil ketua umum Partai Gerindra, itu.

Dia mencontohkan Bupati Boyolali Seno Samodro, yang sudah jelas-jelas mengatakan bahkan menyandingkan Prabowo dengan sebutan sebuah nama binatang, sampai sekarang kasus itu tidak ditindaklanjuti. “Karena ada di pihak penguasa. Itu namanya diskriminasi hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Dedi Prasetyo menyatakan penyidik punya alasan kuat mengapa Bahar harus ditahan dalam kasus itu. “Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri,” kata Dedi, Rabu (19/12).

Selain itu, dalam beberapa waktu belakangan, Habib Bahar sudah tidak menggunakan alat komunikasi lagi agar tak bisa dilacak. “Kemudian yang bersangkutan memakai nama Rizal,” sambung dia. Untuk itu, penyidik menahan Bahar agar penyidikan kasus bisa berjalan lancar. (boy/jpnn)

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan bentuk kriminalisasi ulama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News