Fadli: Maskapai Asing Layani Rute Domestik Tabrak Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritisi rencana Presiden Joko Widodo mengundang maskapai asing untuk melayani rute domestik.
Fadli menegaskan maskapai asing melayani rute domestik berpotensi menabrak banyak aturan. "Rencana ini juga bertentangan dengan semangat menegakkan kedaulatan udara," kata Fadli Zon dalam siaran resminya, Minggu (16/6).
BACA JUGA: 4 Maskapai Asing ini Pilih Batalkan Penerbangan ke Bali
Fadli juga mencermati pernyataan-pernyataan presiden terkait industri penerbangan sejak akhir tahun lalu, mulai dari isu harga avtur, tiket mahal, hingga ke rencana mengundang maskapai asing. "Sama sekali tidak mencerminkan road map penyelesaian masalah," tegasnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan presiden telah gagal paham atau mendapatkan informasi keliru dari para pembantunya. "Pemahaman yang keliru mengenai industri penerbangan ini berbahaya, karena bisa mengancam kedaulatan udara kita," papar dia.
Menurutnya, mengundang maskapai asing ke Indonesia akan bertabrakan dengan regulasi internasional yang disebut Cabotage Article 7 dalam Chicago Convention.
Fadli menjelaskan “Cabotage” adalah hak suatu negara untuk mengelola transportasi laut, udara, serta moda transportasi lainnya untuk melindungi kedaulatan teritorialnya.
Hak menolak termisi (right to refuse) ini berawal dari Paris Convention 1919 yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara di ranah udara bersifat konkret dan ekslusif.