Fadli Setuju MK Tolak Uji Materi soal JK jadi Cawapres Lagi
“Pada dasarnya siapa pun berhak untuk dipilih dan memilih. Jadi saya melihat bahwa keputusan ini dulu satu per satu menunjukan bahwa Pak JK tidak bisa lagi seperti wacana yang sempat berkembang (sebagai cawapres) karena pembatasan tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, MK menolak putusan yang menginginkan JK bisa menjadi cawapres lagi.
Putusan MK itu merupakan jawaban atas permohonan uji materi atas UU Pemilu yang diajukan Muhamad Hafidz (pegawai swasta), Agus Humaedi Abdillah (ketua umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa) dan Abda Khair Mufti dari Perkumpulan Rakyat Proletar.
Ketiganya mempersoalkan Pasal 169 huruf (n) dan Pasal 227 huruf (i) UU Pemilu. (boy/jpnn)