Fadli Zon Diadukan ke MKD Gegara Twit Invisible Hand UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga bernama Gusnaidi Hetminando alias Teddy mengadukan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon atas dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan DPR, Senin (29/11).
Aduan itu disampaikan setelah Fadli Zon membuat twit di Twitter, yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU itu inkonstitusional bersyarat.
"Saya selaku warga negara Indonesia telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon," kata Teddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/11).
Dia menjelaskan bahwa fungsi DPR pada dasarnya ialah pembentuk UU bersama pemerintah.
Menurut dia, Fadli Zon sebagai anggota DPR seharusnya menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk legislasi parlemen.
“Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi yang negatif atau buruk," beber Teddy.
Dia menilai kritik Fadli Zon terhadap UU Cipta Kerja sangat berbahaya.
Sebab, tegas Teddy, kritik menganggap seolah-olah proses legislasi di parlemen terkesan kotor.