Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pascaputusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Membahas Perbaikan UU Cipta Kerja

Senin, 29 November 2021 – 15:45 WIB
Pascaputusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Membahas Perbaikan UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Badan Kajian DPR telah melakukan kajian terkait perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU itu inkonstitusional bersyarat. 

Menurut Dasco, dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.

Setelah itu, lanjut Dasco, pihaknya akan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas kajian tersebut. "Kami akan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji untuk menentukan langkah lebih lanjut ke depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11)

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan hal ini akan segera dilakukan, mengingat masa kerja DPR pada 2021 akan segera berakhir pada 15 Desember.

"Masa kerja DPR RI itu hanya sampai tanggal 15 Desember," lanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (25/11). (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

DPR dan pemerintah segera membahas perbaikan UU Cipta Kerja pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU itu inkonstitusional bersyarat. 

Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News