Fadli Zon: Justru Dana Kampanye Petahana Patut Diwaspadai
Jadi, kata Viva, tidak perlu ada yang dipersoalkan dengan besaran dana kampanye awal yang hanya Rp 2 miliar. "Jadi kalau adanya Rp 2 miliar, yang Rp 1 miliar dari Pak Prabowo dan Rp 1 miliar dari Mas Sandi, ya kenapa dipersoalkan? Di timnya Pak Jokowi juga cuma Rp 11 miliar sudah menjadi presiden kenapa tidak dipersoalkan? Memang harus lebih dari Pak Jokowi? Kan memang keadaannya seperti itu," kata Viva.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu ada kenaikan sumbangan dana kampanye. Menurut dia, kalau Pemilu 2014, dari perseorangan sebesar-besarnya Rp 1 miliar, dan korporasi non-BUMN Rp 5 miliar. Sekarang berdasar UU 17/2017, perseorangan sebesar-besarnya Rp 2,5 miliar dan korporasi non-BUMN paling besar Rp 25 miliar.
"Nanti semuanya akan dilaporkan kepada penyelenggara pemilu secara tertib administrasi dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Yang penting, ujar dia, sekarang ini Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi bisa membantu doa, materi dan immaterial terhadap program pemenangan. "Dalam dalam rangka Indonesia lebih baik," tegasnya. (boy/jpnn)