Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon: Kalau Begitu Panci Dilarang Dong

Sabtu, 15 Juli 2017 – 10:53 WIB
Fadli Zon: Kalau Begitu Panci Dilarang Dong - JPNN.COM
Fadli Zon. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyindir kebijakan pemerintah soal Perppu Ormas hingga pelarangan layanan percakapan instan telegram. Berbicara di diskusi Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7), menilai Perppu Ormas menunjukkan sikap pemerintah bermain api dengan persoalan demokrasi.

Menurut dia, jika tiba-tiba orang yang punya hak asasi untuk berserikat dan berkumpul dijamin UUD 1945 dicabut begitu saja dengan subjektivitas pemerintah maka akan menimbulkan kegaduhan baru. "Ini sangat berbahaya," kata Fadli.

Dia menilai kelemahan pemerintah sekarang ini adalah tidak bisa membaca apa sebenarnya keadaan yang terjadi di masyarakat. Menurut Fadli, ini merupakan rezim paranoid.

"Diagnosa salah, kasih obat salah. Yang perlu diurus, tidak diurus, yang tidak perlu diurus, malah dituus. Ini ketidakmampuan mengelola negara," jelasnya.

Fadli justru menyinggung pula langkah pemerintah memblokir layanan percakapan instan Telegram, Jumat (14/7) dengan alasan membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan terorisme.

Fadli heran, pemerintah beralasan pemblokiran Telegram hanya karena alasan pernah dipakai teroris. Kalau demikian, sindir Fadli, panci juga harus dilarang karena pernah dipakai teroris untuk membuat bom panci.

“Telegram dihapus karena pernah dipakai teroris. Menurut saya kalau begitu panci juga dilarang dong. Logikanya ini sangat menyedihkan. Ini kemunduran dalam kualitas demokrasi,” sindir Fadli.(boy/jpnn)

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyindir kebijakan pemerintah soal Perppu Ormas hingga pelarangan layanan percakapan instan telegram. Berbicara di diskusi

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News