Fadli Zon Kecewa HTI Kalah di Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dengan putusan ini, surat keputusan Menkumham nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.
Fadli menghargai proses hukum, dan upaya HTI menggugat hak berserikat serta berkumpul yang dijamin undang-undang.
"Jadi kami tentu sangat menyayangkan apa yang menjadi keputusan ini, karena hak untuk berserikat atau untuk berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," kata dia di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/5).
Apalagi, ujar dia, HTI sudah menyampaikan bahwa mereka dalam posisi mendukung Pancasila dan UUD 1945. "Mereka sendiri sudah menyatakan setuju dengan Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan sebagainya," kata dia.
Karena itu, ujar Fadli, seharusnya sebagai negara demokrasi, dan selama tidak ada tindakan melawan hukum maupun kekerasan yang dilakukan, pemerintah tidak membubarkan HTI.
"Harusnya menjunjung demokrasi, meskipun dengan perbedaan-perbedaan," jelas wakil ketua umum Partai Gerindra, itu.
Dia mengatakan, Partai Gerindra sejak awal sudah tidak mendukung Perppu menjadi UU Ormas. Sebab, partai besutan Prabowo Subianto, itu tidak mendukung pemberangusan terhadap hal yang sebenarnya dijamin oleh konstitusi.