Fadli Zon Klaim Masyarakat Resah karena Ahmad Dhani Divonis Bersalah
Rabu, 30 Januari 2019 – 02:49 WIB
BACA JUGA: Amien Rais Tuding Hakim PN Jaksel Mengkriminalisasi Ahmad Dhani
Sementara mayoritas ahli hukum pidana, kata Fadli, menilai ujaran kebencian bukan merupakan suatu pendapat. Ujaran kebencian merupakan upaya seseorang untuk melekatkan predikat tertentu terhadap seseorang atau kelompok.
“Cuitan Ahmad Dhani di akun media sosialnya adalah sebuah pendapat dan sikap politik. Dia tak pernah menyebut nama atau merujuk kepada entitas SARA tertentu,” pungkas wakil ketua DPR itu. (ian/rmol)