Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon Prihatin dengan Ancaman Kriminalisasi Terhadap Rocky Gerung

Sabtu, 07 Desember 2019 – 13:29 WIB
Fadli Zon Prihatin dengan Ancaman Kriminalisasi Terhadap Rocky Gerung - JPNN.COM
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

Nah, Fadli menambahkan untunglah ada retorika. Ini adalah sejenis peredam untuk memperkecil potensi benturan. Itu sebabnya setiap upaya untuk menyeret retorika ke hadapan pengadilan harus dikecam.

"Menganggap Presiden sebagai “simbol negara”, sehingga mengkritiknya dianggap sebagai bentuk penghinaan, jelas anggapan salah kaprah. Konstitusi dan undang-undang kita tak pernah menyebut Presiden sebagai “simbol negara,” katanya.

Ia menjelaskan dalam BAB XV UUD 1945, terutama dalam Pasal 35 hingga 36B, jelas disebutkan yang dimaksud sebagai simbol negara adalah bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaaan. Soal simbol negara ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.

Menurut dia, kalau baca UU 24/2009, di dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Fadli menegaskan karena merupakan simbol negara, maka pidana yang diterapkannya adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, kata Fadli lagi, aparat bisa langsung menindak penyalahgunaan simbol-simbol negara tadi. "Jadi, sekali lagi, presiden bukanlah simbol negara. Bagaimana Presiden bisa dianggap simbol negara, jika tiap lima tahun sekali harus diganti?" paparnya.

"Pernyataan Rocky mengenai Pancasila juga tak pantas diadukan. Ia memang keliru ketika menyatakan yang tidak bisa diubah hanya bentuk negara, sementara Pancasila bisa diubah melalui amendemen," katanya. 

Padahal, lanjut Fadli, ada dua  hal yang tidak bisa diubah melalui amendemen konstitusi, yaitu Pembukaan (Preambule) dan bentuk negara.

Menurutnya, sila-sila Pancasila itu adanya di Pembukaan sehingga kedudukannya tidak bisa diamendemen. “Tetapi, apa karena kekeliruan itu Rocky telah menghina Pancasila? Saya kira hanya mereka yang pikirannya sempit, atau baru “puber Pancasila” saja yang mengira demikian. Mereka ini biasanya merasa dirinya paling Pancasilais dibandingkan warga negara yang lain," jelas Fadli.

Menurut Fadli, orang-orang yang baru puber Pancasila ini jauh lebih pantas dikhawatirkan ketimbang Rocky Gerung. Pancasila adalah alat pemersatu, bukan alat pemecah-belah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close