Fadli Zon Sebut Inpres Soal JKN Abaikan Aspek Keadilan
Senin, 28 Februari 2022 – 18:14 WIB
Namun, kata Fadli, Presiden Jokowi pada Mei 2020 kembali mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang merevisi kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Ketika itu, iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I ditetapkan jadi Rp 150 ribu, Kelas II Rp 100 ribu, dan Kelas III Rp 42 ribu.
"Bongkar pasang regulasi hanya dalam hitungan bulan semacam itu tentu saja sangat membingungkan para peserta BPJS," timpal Fadli.(ast/jpnn)