Fadli Zon Sebut Inpres Soal JKN Abaikan Aspek Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterbitkan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Fadli menyampaikan hal itu setelah aturan yang diteken pada 6 Januari tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik.
Misalnya, kata Fadli, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan dengan mengabaikan aspek keadilan hingga pelayanan publik.
"Menurut saya Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan serta prinsip pelayanan publik itu sendiri," kata dia di Twitter akun @fadlizon seperti dikutip, Senin (28/2).
Fadli kemudian membeber beberapa catatan sehingga menganggap penerbitan Inpres tersebut tidak layak.
Pertama, kata dia, pelayanan kesehatan serta layanan publik lainnya yang sifatnya mendasar dasar ialah hak rakyat dan seharusnya dilindungi oleh negara.
Negara, kata mantan Ketua DPR RI itu, tak boleh memosisikan hak rakyat seolah-olah sebagai kewajiban. Terlebih lagi, hak rakyat dalam satu bidang kehidupan dijadikan penghalang.
"Dari sudut filosofi layanan publik, ini jelas keliru," tutur Fadli.