Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon Sebut Pernyataan Presiden Jokowi Menenangkan dan Sangat Bijak

Selasa, 03 Desember 2019 – 19:02 WIB
Fadli Zon Sebut Pernyataan Presiden Jokowi Menenangkan dan Sangat Bijak - JPNN.COM
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengapresiasi pernyataan tegas Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang menolak usulan perpanjangan masa jabatan tiga periode dalam amendemen UUD 1945.

"Saya pikir apa yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi itu harus kita apresiasi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12).

Mantan wakil ketua DPR itu menilai bahwa pernyataan orang nomor satu di Indonesia ini sangat menenangkan. Karena itu, dia sangat menghargai sikap dan pernyataan presiden.

"Saya kira itu suatu pernyataan yang menenangkan dan sangat bijak dari beliau. Saya sangat hargai," ujar Fadli.

Menurut Fadli, kalau isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu terus berkembang dan liar, akan membahayakan demokrasi. Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu meyakini usulan tersebut bukanlah datang dari presiden. "Saya yakin ini bukan datang dari presiden," tegasnya.

Ia menyarankan dengan adanya pernyataan tegas presiden yang menolak, maka sudah seharusnya wacana perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode itu dihentikan.

"Jangan diperpanjang lagi. Artinya presiden sendiri menyampaikan bahwa agaknya isu itu memojokkan beliau," ungkapnya.

"Jadi dengan adanya pernyataan beliau yang menolak itu artinya ini adalah closing-lah dari diskursus wacana presiden tiga periode. Saya sangat hormati apa yang disampaikan Jokowi," tambahnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengapresiasi pernyataan tegas Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang menolak usulan perpanjangan masa jabatan tiga periode dalam amendemen UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News