Fadli Zon: Selamat atas Lahirnya Front Persatuan Islam
Menurut Fadli, ini adalah persoalan bagi perkembangan dan pembunuhan terhadap demokrasi, serta hak-hak masyarakat untuk berserikat atau berkumpul.
Dia menegaskan bahwa sesuai undang-undang, Indonesia merupakan negara hukum.
Karena itu, ujar dia, seharusnya tuduhan dan keberatan terhadap organisasi ini bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan.
"Seharusnya pelarangan atau pembubaran atau penghentian organisasi bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan," katanya.
"Sehingga masyarakat bisa menilai dan melihat secara transparan apa yang sebenarnya terjadi," tambahnya.
Menurut Fadli, dalam persoalan ini terlihat seperti tidak ada musyawarah, tabayyun, bahkan proses pengadilan.
"Ini menurut saya patut kita sesali sebagai catatan hitam bagi perkembangan demokrasi kita di penghujung 2020," pungkas Fadli Zon.(boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: