Fadli Zon Teken Surat Minta KPK Tunda Periksa Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku telah menandatangani surat DPR agar KPK menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.
Fadli beralasan, surat itu hanya untuk meneruskan aspirasi atau permintaan dari Novanto. “Ya, kemarin, meneruskan aspirasi saja. Jadi, (itu) permintaan Novanto,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).
Dia membantah bahwa surat yang dikirimkan itu tidak etis. Menurut dia, kalau meneruskan aspirasi sesuai undang-undang itu biasa-biasa saja. Dia kembali mengklaim hanya meneruskan permintaan dari Novanto saja.
“Sebagaimana halnya di masyarakat juga banyak permintaan semacam itu dan kalau dikirim itu tetap sesuai aturan dan UU yang berlaku. Sebagai permintaan meneruskan, istilahnya itu,” ujar Fadli.
Dia mengaku, pimpinan lain juga sudah mengetahui perihal surat permintaan penundaan pemeriksaan Novanto yang tengah terbaring sakit di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta itu. “Diketahui (pimpinan lain). Saya meneruskan, suratnya juga dibacakan,” paparnya.
Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini mengatakan, Novanto akan mengikuti semua proses hukum sesuai aturan yang ada. Fadli pun menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK. “Saya meneruskan aspirasi, saya kira tidak ada masalah. Terserah KPK, lihat aturannya saja. Tapi aspirasi masyarakat puluhan lah surat seperti itu, sifatnya biasa,” paparnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum pernah melihat surat tersebut. Dia juga mengklaim tidak tahu adanya suat itu. “Ini hari kan juga kami ketemu dengan seluruh (pimpinan). Saya akan cari tahu kalau memang kabarnya seperti itu,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
Menurut dia, bisa saja hal itu sudah dibicarakan di tingkat pimpinan. Agus mengaku, beberapa hari ini belum masuk kantor. “Bisa saja sudah dibicarakan beberapa hari lalu saat saya tidak ada. Karena tanpa kehadiran satu pimpinan kan tetap kuorum,” ujarnya.