Fadli Zon Yakin MK Bakal Coret PT di UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Sikap empat fraksi di DPR yang walk out saat rapat paripurna pengesahan RUU Pemilu karena menolak presidential threshold (PT) 20-25 persen diduga terkait masalah perkoalisian mengusung calon presiden (capres) di PIlpres 2019 mendatang.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, penolakan terhadap PT 20-25 persen bukan semata-mata karena persoalan bisa atau tidak berkoalisi mengusung capres.
"Tapi, alasannya adalah karena pemakaian 20 persen ini inkonstitusional karena pemilunya kan dilaksanakan serentak," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).
Alasan kedua, kata Fadli, PT 20 persen itu juga sudah pernah digunakan pada pemilihan sebelumnya.
"Jadi itu inkonstitusional. Di dalam keserentakan (pemilu) itu tidak ada istilah PT lagi," tegas Wakil Ketua DPR itu.
Karenanya, Fadli yakin nanti Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan PT di UU Pemilu. "Jadi gugurlah pasal itu. Kalau (pasal) yang lain, tidak ada masalah," tegasnya.
Lebih lanjut Fadli mengatakan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga sudah sependapat bahwa PT 20-25 persen inkonstitusional.
Prabowo, lanjut Fadli, mendukung jika ada masyarakat yang mengajukan uji materi. (boy/jpnn)