Fahd Mengaku Catut Nama Priyo
Kamis, 21 Maret 2013 – 23:15 WIB
"Saya peringatkan jangan berbohong, katakan saja sejujurnya," kata Hakim memeringatkan Fahd. Namun Fahd tetap pada pendiriannya. "Uang priyo saya ambil 0,5 persen berupa Rp 200 atau 300 juta," ungkapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan Dendy diketahui jika Fahd El Fouz melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011-2012 yang intinya sebagai berikut : Untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp 31,2 miliar yaitu:
1. Senayan atau ZD 6 persen
2. Vasco atau Syamsu 2 persen