Fahira DPD RI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mengagetkan Banyak Pihak
Oleh: Lexie KalesaranMemang defisit yang terus menerus terjadi bisa menganggu keberlangsungan BPJS Kesehatan dan terus membebani APBN. Oleh karena itu, upaya pemerintah menekan defisit BPJS Kesehatan harus didukung.
Namun, Pemerintah bersama BPJS Kesehatan masih memiliki pilihan antara lain terus memaksimalkan kepatuhan pembayaran iuran hingga sempurna (mendekati 100 persen) dan terus meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran BPJS Kesehatan sehingga defisit bisa dipangkas maksimal agar sisa defisit tidak terlalu membebani APBN.
“Yang menjadi kekhawatiran kita semua adalah kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang terjadi di masa sulit ini adalah akan terjadi tunggakan yang masif khususnya dari golongan mandiri. Jika ini terjadi justru malah akan menganggu finansial dan keberlanjutan BPJS Kesehatan secara keseluruhan,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri tertuang dalam keputusan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34: Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta; Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta; Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.(fri/jpnn)