Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahira DPD RI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mengagetkan Banyak Pihak

Oleh: Lexie Kalesaran

Jumat, 15 Mei 2020 – 02:00 WIB
Fahira DPD RI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mengagetkan Banyak Pihak - JPNN.COM
Anggota DPD RI Fahira Idris. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II yang mulai berlaku 1 Juli 2020 dan Kelasi III yang baru akan naik tahun 2021 mengangetkan banyak pihak.

Pasalnya, pada Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Perpres Nomor 75/2019 yang mengatur soal kenaikan BPJS Kesehatan karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Kebijakan kenaikan ini juga mendapat sorotan karena ditetapkan saat pandemi Covid-19 yang cukup menggangu roda ekonomi warga termasuk kelas menengah yang diasumsikan sebagai peserta Kelas I dan II.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan dampak pandemi Corona ini tentunya menganggu kondisi ekonomi semua warga masyarakat termasuk mereka yang diasumsikan sebagai kelas menengah.

Selain karena sebelumnya MA sudah sempat membatalkan kenaikan, kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan memometumnya kurang tepat untuk saat ini. Pelambatan ekonomi akibat Corona di tambah kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikhawatirkan akan makin menambah beban masyarakat. 

“Memang kelas III baru akan 2021, tetapi tetap saja momentum menaikkan iuran untuk kelas I dan II, hemat saya kurang tepat untuk saat ini. Tidak bisa dipungkiri semua golongan masyarakat merasakan dampak ekonomi akibat Pandemi ini makanya kebijakan kenaikan ini dikhawatirkan membuat banyak yang mengalami kendala untuk membayar,” tukas Fahira Idris di Jakarta (14/5/2020).

Menurut Fahira, selama wabah masih terjadi dan PSBB masih diterapkan, idealnya berbagai lapisan masyarakat diberi berbagai kelonggaran untuk mengurangi beban ekonomi dan kehidupan sehari-hari salah satunya dengan tidak menaikkan atau menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kelonggaran ini agar ritme atau pergerakan ekonomi masih terus dapat berputar walau tidak normal seperti biasanya. 

Kebijakan kenaikan ini juga mendapat sorotan karena ditetapkan saat pandemi Covid-19 yang cukup menggangu roda ekonomi warga termasuk kelas menengah yang diasumsikan sebagai peserta Kelas I dan II.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News