Fahira Idris: Amendemen UUD 1945 untuk Penguatan Sistem Presidensial
Selasa, 26 November 2019 – 15:10 WIB
Diskursus misalnya soal perumusan ulang format otonomi daerah perlu dibicarakan dalam amandemen sehingga mempunyai dasar jika ke depan kita ingin merumuskan sebuah undang-undang otonomi daerah yang lebih sempurna lagi.
“Amendemen harus juga memikirkan apakah otonomi daerah selama sudah benar-benar bermuara kepada tujuannya mempercepat kesejahateraan. Diskursus misalnya kekhususan daerah otonom di bidang ekonomi sebagai jalan mempercepat kesejahteaan perlu menjadi perhatian kita bersama sebagai salah satu diskursus amendemen,” pungkas Fahira.(fri/jpnn)