Fahira Idris: Wajah Indonesia Dilukis Dari Daerah
“Hasilnya saat ini kita sudah punya UU Perlindungan Anak yang tegas dengan hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman tambahan salah satunya kebiri kimia,” katanya.
Komite III DPD RI juga adalah inisiator dan satu-satunya lembaga yang mengusulkan RUU Ekonomi Kreatif masuk dalam prolegnas. Sebagai RUU inisiatif Komite III DPD, saat ini Badan Ekonomi Kreatif menggunakan Naskah Akademik dan RUU Ekonomi Kreatif DPD-RI sebagai bahan bagi kajian dan implementasi pengembangan ekonomi kreatif meski belum dibakukan dalam bentuk undang-undang. Bahkan, UN yang tidak lagi dijadikan syarat kelulusan dan saat ini dan digunakan bagi pemetaan mutu pendidikan serta mengembangkan indeks integritas juga merupakan perjuangan dari Komite III DPD.
“Komite III DPD juga punya peran dalam perubahan kebijakan penguatan mutu TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dan penanganan TKI purna penempatan di luar negeri. Selain itu, besama organisasi perawat PPNI, Komite III DPD berhasil mendorong terbitnya Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan,” pungkas Fahira.(adv/jpnn)