Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahira Lapor ke Polda Terkait Laporan Presidium JAFRI

Jumat, 09 November 2018 – 09:11 WIB
Fahira Lapor ke Polda Terkait Laporan Presidium JAFRI - JPNN.COM
Senator asal Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris. Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris resmi melaporkan Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri), Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/11). Fahira menempuh langkah hukum karena terlapor diduga telah melakukan laporan bersubstansi fitnah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dirinya saat mengikuti Aksi Bela Tauhid 2, yang digelar 2 November 2018.

Fahira mengungkapkan dari pemberitaan media massa yang dibacanya atas pelaporannya ke Bawaslu, Presidium Japri mengajukan laporan fitnah terhadap dirinya karena telah memolitisasi Aksi Bela Tauhid 2. Selain itu, Abdul Fakhridz juga diduga telah memberikan laporan palsu karena menyebut dirinya sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan melibatkan dai cilik untuk mengampanyekan calon tertentu.

Fahira menjelaskan, setidaknya terdapat tiga dugaan laporan fitnah terhadap dirinya yang disebarluaskan Presidium Japri melalui media massa. Pertama, Fahira difitnah memolitisasi Aksi Bela Tauhid 2 untuk kepentingan calon tertentu. Padahal ikut Aksi Bela Tauhid adalah hak konstitusional dan aksi ini sama sekali bukan bentuk kampanye seperti yang diatur Undang-Undang Pemilu.

Fahira Lapor ke Polda Terkait Laporan Presidium JAFRI

“Kalau Aksi Bela Tauhid adalah kampanye, pasti sudah dihentikan dan diberi sanksi oleh Bawaslu. Ini kan tidak. Dari sini mereka sudah gagal paham,” jelas Fahira.

Kedua, Fahira dilaporankan sebagai Anggota BPN Prabowo - Sandi. Selain namanya tidak tercantum sebagai Anggota BPN, menurut Peraturan KPU, Caleg DPD RI dilarang sebagai Tim Sukses. Sehingga laporan kedua ini dengan sendirinya terbantahkan.

Ketiga, Fahira dilaporkan telah melibatkan anak untuk kampanye. Padahal, kapasitas dirinya dalam Aksi Bela Tauhid adalah sebagai peserta dan memberikan orasi tentang kecintaan terhadap kalimat tauhid.

“Saya tegaskan, saya akan lawan Anda. Sampai kapanpun, saya tidak terima dilaporkan secara diifitnah seperti ini. Anda telah memfitnah dengan cara memberikan pengaduan palsu terhadap saya ke Bawaslu. Saya tempuh jalur hukum. Siap-siap saja,” tegas Fahira, di Jakarta (8/11).

Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris resmi melaporkan Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri), Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close