Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri: Apa Gunanya Menahan Ratna Sarumpaet?

Rabu, 13 Maret 2019 – 12:37 WIB
Fahri: Apa Gunanya Menahan Ratna Sarumpaet? - JPNN.COM
Ratna Sarumpaet menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengajukan diri menjadi penjamin terdakwa penyebar hoaks, Ratna Sarumpaet yang mengajukan diri menjadi tahanan kota kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Faktor manusiawi menjadi alasan utama, terlebih usia Ratna kini sudah di atas 70 tahun.

Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu justru mempertanyakan apa gunanya menahan Ratna yang sudah berusia lanjut tersebut.  “Kasihan sekali itu keadaannya ya, karena saya tahu dalam usia seperti itu, kemudian dia melakukan kesalahan dan diakui. Apa gunanya itu ditahan? Apa gunanya?” kata Fahri di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (13/3).

Fahri mengaku sudah mendapat surat dari lawyer Ratna, yang menggambarkan keadaan kliennya di dalam tahanan. Fahri menegaskan bahwa surat itu bukan permintaan agar dirinya menjadi penjamin penahanan kota untuk Ratna.

“Saya akan ketemu lawyer-nya karena lawyer-nya memberi kepada saya sepucuk surat ya. Terus terang itu saya juga menjadi menyesal kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Bu Ratna itu keterlaluan. Come on ya, hentikanlah itu,” kata Fahri.

Fahri juga mempertanyakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dijeratkan kepada Ratna. Fahri mengatakan, UU itu sudah berusia 73 tahun dan selama ini  juga tidak pernah digunakan.  Dia menilai penggunaan UU itu sebagai upaya menahan Ratna. Sebab, jika hanya dijerat Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ratna Sarumpaet tidak bisa ditahan.

“Karena kalau pakai UU ITE, Bu Ratna tidak bisa ditahan karena UU ITE itu kan tuntutannya empat tahun lebih. Jadi, karena di bawah lima tahun orang tidak bisa ditahan, maka dipakailah pasal ini, pasal zaman purba, 73 tahun lalu. Masa-masa darurat itu UU dipakai lagi karena deliknya 10 tahun,” kata Fahri. (boy/jpnn) 

Terus terang saya juga menjadi menyesal kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Bu Ratna Sarumpaet itu keterlaluan. Come on ya, hentikanlah itu.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close