Fahri Bachmid Sarankan Jokowi Bentuk Lembaga Urusan Legislasi Nasional
“Sebab, setiap lembaga berlomba membentuk perundang-undangan. Seolah setiap persoalan bangsa hanya dapat diatasi dengan memproduksi UU, tanpa melihat hasil guna dan berdaya guna. Ini yang menjadi masalah,” katanya.
Alasan ketiga adalah jika kementerian atau lembaga urusan legislasi nasional terbentuk, diharapkan akan menjadi leading sector terhadap semua kementerian dan lembaga negara terkait yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Fahri menambahkan, pada saat yang sama presiden dapat membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kemenkum HAM.
”Biar semua lembaga-lembaga itu dilikuidasi saja dan dikonsolidasikan ulang ke dalam kementerian/lembaga urusan legislasi nasional nantinya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” ujarnya.
Alasan keempat adalah tugas pokok yang lain dari kementerian/lembaga legislasi nasional termasuk mengosolidasikan berbagai informasi maupun data kebutuhan serta akan berlakunya norma suatu perundang-undangan.
”Kementerian ini juga diperlengkapi dengan bidang riset, monitoring serta evaluasi terhadap seluruh jenis peraturan perundang-undangan yang berbasis IT,” kata dia.
Alasan kelima adalah penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan sangat diperlukan. (jos/jpnn)