Fahri Buru-buru Setujui Laporan Pansus Angket KPK, Ada Apa?
"Ini yang tidak dilakukan Pak Fahri tadi. Jadi saya kira kalau ada proses lebih lanjut, tidak apa-apa juga. Ada apa di balik keterburu-buruan Fahri Hamzah mengetuk palu tadi?" tanya Yandri.
Sedangkan Fahri Hamzah membantah tergesa-gesa mengetok palu. "Tidak tergesa-gesa kok. Bahkan saya tarik napas berkali-kali," ujarnya usai memimpin rapat.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 206 UU MD3 disebutkan, Panitia Angket harus melaporkan tugasnya kepada paripurna paling lama enam puluh hadi sejak dibentuk. Nah, kata Fahri, agenda paripurna itu memang untuk pembicaraan tingkat satu sebagai laporan dan bukan untuk mengambil kesimpulan.
"Kalau dalam pembicaraan tingkat satu diniatkan sebagai laporan maka pertanyaanya itu kepada paripurna diterima atau ditolak," paparnya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, semua fraksi mengapresiasi hasil kerja Pansus Angket KPK. "Gerindra mengapresiasi, PAN mengapresiasi, artinya diterima," katanya.
Soal masa kerja berlanjut atau tidak, kata Fahri, itu adalah hak pembicaraan tingkat satu di Pansus Angket. "Bahkan saya mengusulkan, mumpung paripurna sudah enak seperti ini, semua fraksi saya usulkan segera masuk ke dalam angket dan kita bicarakan baik-baik," ajak Fahri.(boy/jpnn)