Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri Desak KPU Segera Ubah PKPU Anticaleg Eks Koruptor

Senin, 17 September 2018 – 07:57 WIB
Fahri Desak KPU Segera Ubah PKPU Anticaleg Eks Koruptor - JPNN.COM
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan yang melarang eks narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Terlebih, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan uji materi telah membatalka Peraturan KPU yang melarang eks koruptor jadi caleg.

“Itu bukan tugas KPU. Pembuatan norma, hanya dilakukan DPR bersama presiden dalam pembuatan UU. KPU sebagai pelaksana teknis UU hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU, tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lainnya," kata Fahri melalui pesan singkat, Minggu (16/9).

Sebelumnya MA mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur pencalonan untuk pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. MA menganggap PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 71/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkan mantan napi menjadi caleg sepanjang mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan eks warga binaan.

Menurut Fahri, putusan MA tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air. Untuk itu, KPU harus segera merevisi PKPU yang dibatalkan MA.

"Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPU yang sesuai dengan UU, keputusan MA, serta MK sebelumnya," tegasnya.

Diketahui, MA telah resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota. Merujuk putusan tersebut maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pertimbangan putusan tersebut karena Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan tertentu tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali," kata Suhadi.

Permohonan uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 diajukan oleh sekitar 12 pihak. Para pemohon itu di antaranya Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, KPU hanya pelaksana UU yang tidak punya wewenang membuat aturan tambahan, termasuk melarang eks koruptor jadi caleg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA