Fahri Desak KPU Segera Ubah PKPU Anticaleg Eks Koruptor
Senin, 17 September 2018 – 07:57 WIB
Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. TAGS : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu.(eno/jpnn)