Fahri Hamzah: Dalam Surat Tugas Geledah, Tak Tertulis Nama Cristian
Adapun prosedur tetap (protap) penggunaan pasukan dengan atribut tempurnya, antara lain:
Pertama, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Kedua, senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk: Menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.
Kemudian, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, bila langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. (fas/jpnn)