Fahri Hamzah dan Fadli Zon Diancam Dibunuh, Resmi Melapor ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/5). Kehadiran para pengacara ini mewakili Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang diduga diancam dibunuh.
Wakil Ketua ACTA, Agustiar mengatakan, nada ancaman itu datang dari akun akun twitter Nathan P Suwanto.
"ACTA selaku kuasa hukum Bapak Fadli Zon melaporkan pemilik akun twitter Nathan P Suwanto terkait penyebaran ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan yang diantaranya ditujukan kepada Bapak Fadli Zon," kata Agustiar seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group).
Seperti diketahui, akun tersebut diduga mengeluarkan ancaman membunuh yang tidak hanya dua ke Fadli Zon tapi juga Fahri Hamzah, serta Anggota DPD RI, Fahira Idris, serta Imam Besar FPI, Rizieq Sihab, juga tersangka kasus UU ITE, Buni Yani.
Menurut Agustiar, pernyataan berisi ancaman pembunuhan merupakan pelanggaran hukum dan bentuk pencideraan demokrasi, terlebih ditujukan kepada pejabat negara sekaligus wakil rakyat.
"Bukan saja tercemar nama baiknya tetapi juga terancam keselamatannya," kata Agustiar.
@NathanSuwanto ditenggarai melanggar UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2). Guna mendukung laporan tersebut, ACTA mengaku telah membawa sejumlah barang bukti, seperti tautan dan foto tampilan twitter terkait.
"If you know of a way to crowdfund assasins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani and friends, lemme know." demikian bunyi status twitter yang dipersoalkan itu. (ald/jpg/jpnn)