Fahri Hamzah: Dia Masih Ketua DPR, Jangan Dibilang Kosong
“Pertama-tama Pak Nov itu sudah lama nggak bisa melalukan pekerjaan kedewanan, terutama di luar negeri karena dicekal. Tapi kalau tugas di Indonesia itu telah didistribusikan secara rata, sebab pada dasarnya selain itu prinsipnya kolektif kolegial,” paparnya.
Menjawab pertanyaan bahwa salah satu pertimbangan MKD memproses Novanto ialah terkait marwah dan citra DPR, dan MKD juga hendak memproses Novanto lantataran dugaan pelanggaran sumpah jabatan, Fahri punya pandangan sendiri soal ini.
Dia mengatakan, mesti diproses berdasarkan adanya laporan di MKD sendiri.
“Menurut UU, status terdakwa barulah MKD boleh memproses. Lagi pula, kalau MKD akan memproses ini sendiri, dia juga perlu mekanisme pembuktian. Tapi kalau dia menerima limpahan proses hukum, itu gampang, dia tidak perlu pembuktian. Dia hanya mengambil keputusan dari apa yang terjadi melalui peristiwa hukum di luar, misalnya terkait status seseorang,” imbuhnya.
Disinggung bahwa MKD akan memproses karena adanya desakan masyarakat, dan ada dua laporan yang masuk ke MKD, malah Fahri mengaku baru dari masyarakat, dan tak ada desakan seperti yang disampaikan MKD DPR.
“Ndak ada, saya baru dari masyarakat. Ndak ada masyarakat. Ini kan masyarakat masyarakat di sini aja, sosial media,” pungkas Fahri. (adv/jpnn)