Fahri Hamzah: Harus Final Dulu LGBT itu Apa?
Kemudian, perlu juga diatur apakah di RKUHP maupun UU lain tentang peringatan dini LGBT. Sebab, faktanya orang yang terlahir tidak sempurna itu memang ada. Misalnya alat kelaminnya multi-interpretasi, maka harus divonis sejak awal apakah orang tersebut laki-laki atau perempuan.
"Jadi gak bisa dibiarkan tidak jelas sampai di ujung, kecenderungan (LGBT-red), ya diperbaiki. Kampanye di ruang publik terhadap penyakit ini tidak boleh dibiarkan. Sebab kami mau mereduksi itu, supaya manusia menjadi manusia seutuhnya, laki-laki dan perempuan, tidak ada jalan tengah untuk itu," tegas Fahri.
Bagaimana dari perspektif hak asasi manusia (HAM)?
Fahri menyatakan HAM itu dalam rangka kuratif, pengobatan, penyembuhan. Tidak boleh perilaku menyimpang tersebut dibiarikan. Sebab, pada dasarnya orang yang kecenderungan LGBT bisa diajak berpikir rasional.
"Bagaimana sih sikap kita kepada yang sakit, kepada yang tidak sempurna, ya kita sembuhkan, kita sempurnakan. Jangan dibiarkan, jangan ditolerir. Kalau pendekatannya itu human rights, itu dalam rangka penyembuhan," pungkas dia.(fat/jpnn)