Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri Hamzah: Jokowi Bisa Ditinggal Banyak Partai

Jumat, 21 Juli 2017 – 14:23 WIB
Fahri Hamzah: Jokowi Bisa Ditinggal Banyak Partai - JPNN.COM
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar akan adanya uji materi, terutama pasal yang mengatur presidential threshold (PT) 20-25 persen di UU Pemilu yang baru disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (21/7) dini hari, terus bergulir.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun angkat bicara. Dia mengatakan, parlemen tidak boleh mengajukan uji materi. Sebab, asumsinya adalah DPR sebagai pembuat UU. Sehingga tidak boleh merasa dirugikan dengan UU yang dibuat sendiri.

Demikian juga dengan partai politik. Fahri mengatakan, parpol yang ada di DPR tidak punya legal standing menjadi pengaju uji materi. Sebab, DPR itu diutus oleh partai-partai yang sudah ikut pemilu membuat UU. Jadi, DPR yang berisi anggota parpol yang membuat UU tidak punya legal standing untuk uji materi. "Tapi kalau partai yang tidak ada di DPR saya kira masuk legal standing-nya," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).

Namun, kata dia, semua itu masih spekulatif. Termasuk pula terkait dengan pihak-pihak yang menyebutkan bahwa PT 20 persen merupakan upaya Joko Widodo menghambat orang lain maju di pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Menurut Fahri, sudah banyak partai yang bisa mengajak orang lain. "Dan kita juga tidak tahu nasib Pak Jokowi ya. Bisa jadi dia juga tidak dapat tiket (maju pilpres 2019). Siapa bilang dia pasti dapat tiket? Belum tentu," ungkap Fahri.

Dia menjelaskan, jika dilihat dari kandidat yang ada antara Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, tentu yang lebih kuat di partai adalah Prabowo. "Dia ketua umum, dia ketua dewan pembina, yang kalau dia ngumpul dengan beberapa partai lain jadi mudah karena dia ketua umum. Sementara Pak Jokowi bukan ketum, dia bisa ditinggalkan oleh banyak partai," papar Fahri.

Namun, dia berujar, semua substansi politis dari PT 20 persen itu masih debatable. Tapi, secara substansi konstitusional ini sulit sekali dibela di Mahkamah Konstitusi (MK). (boy/jpnn)

Kabar akan adanya uji materi, terutama pasal yang mengatur presidential threshold (PT) 20-25 persen di UU Pemilu yang baru disetujui Dewan Perwakilan

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News