Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri Hamzah Memuji Jenderal Listyo Sigit, Menyodorkan 3 Skenario

Rabu, 24 Februari 2021 – 10:30 WIB
Fahri Hamzah Memuji Jenderal Listyo Sigit, Menyodorkan 3 Skenario - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: dokumentasi pribadi for jpnn.com

"Kepolisian bukan pembuat UU karena itu dalam jangka panjang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Dia menjelaskan, DPR periode 2014-2019 sebenarnya telah membahas pengesahan RUU KUHP pada tingkat pertama di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Namun menurut Fahri, pada pembahasan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR, pengambilan keputusan tidak dilanjutkan, karena dianggap pembahasan belum selesai, disebabkan masih ada pasal-pasal krusial yang belum disepakati.

Karena itu dia mengatakan, skenario ketiga adalah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP.

"Sebagai criminal constitution atau criminal code satu untuk seterusnya dan selamanya, sehingga ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin bernuansa penuh ketidakpastian hukum tersebut," katanya.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan Presiden dan DPR selaku pembuat UU atau produk hukum.

Dia menilai tinggal perlu penyelesaian dan pengesahan pada tingkat kedua yang dapat dipercepat menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

"Itu dapat dipercepat apabila pada periode lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama. Dan itu sudah terjad terjadi pada akhir periode DPR 2012-2019," tutur Fahri Hamzah. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah usulkan tiga skenario untuk akhiri ketidakpastian hukum, memuji inisiatif Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News