Fahri Hamzah Mengecam, Rektor Unri Apresiasi Densus 88
“Dengan disahkannya UU tindak pidana teroris tersebut, kami mendukung aparat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari segala risiko,” ujar Cecep.
Menurutnya, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain, jika dalam keadaan terdesak pihak kepolisian dapat langsung melakukan penyadapan kepada terduga teroris untuk mengurai aktor intelektual, motif dan sebagainya.
BACA JUGA: Seperti Ini Kalimat Kapolda Riau Tanggapi Kritik Fahri
Polisi harus kembangkan penyelidikan secara komprehensif. Dalam keadaan mendesak penyidik kepolisian bisa langsung melakukan penyadapan kepada terduga teroris. Hal ini tentu atas penetapan ketua pengadilan negeri setempat.
“Penyadapan dilakukan bersifat rahasia digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme. Penyadapan juga wajib dilaporkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian komunikasi dan informatika,” ujar Cecep.
Hal tersebut, ujar cecep, sesuai dengan pasal 31 dan 31 A UU tindak pidana teroris. Selanjutnya, perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan. Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah termasuk perguruan tinggi dan instansi terkait secara berkesinambungan dengan berpijak pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.
Pencegahan, katanya, harus segera dioptimalkan baik melalui upaya kontra radikalisasi maupun upaya deradikalisasi. Pihak universitas perlu melakukan pembinaan mahasiswa secara ekstra. Dengan cara yang edukatif dan simpatik.
“Jangan sampai infiltrasi jaringan teroris mendapatkan ruang di kehidupan kampus dengan dalih berlindung di balik kebebasan akademik sekali pun,” ujarnya.