Fahri Hamzah Minta Jokowi Hati-hati dengan Bu Rini
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk ekstra hati-hati dalam mengakomodasi berbagai keinginan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Masalahnya menurut Fahri, ada pemahaman yang kurang pas dari Rini terhadap pasal 33 UUD 45 sehingga fungsi BUMN sebagai penugasan negara jadi kehilangan arah.
"Pak Jokowi seharusnya paham lah soal disorientasi Menteri Rini yang tidak berpedoman kepada UUD 45 dalam mengelola BUMN. Kalau itu tidak dipahami juga berbahaya dan saya takut Presiden Jokowi yang akan jadi korban nantinya," kata Fahri, di Jakarta, Selasa (10/11).
Apalagi, lanjut Fahri, Jokowi sudah mulai berani mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) tentang kereta api cepat Jakarta-Bandung dan perpanjangan kontrak di PT Pelindo II. "Dua kebijakan ini bisa jadi skandal besar karena kementerian terkait belum memberikan persetujuan," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Fahri menjelaskan, BUMN didirikan untuk menjalankan beberapa tugas negara. Karena itu ujarnya, dalam sejarahnya BUMN langsung di bawah kementerian teknis terkait.
"Setelah lepas dari kementerian teknis terkait, bukan berarti penugasan negara terhadap BUMN selesai sebab Pasal 33 UUD 45 masih berlaku," katanya.
Demikian juga halnya dengan kontrak kerjasama BUMN dengan perusahaan asing yang terus-menerus dilakukan dan diperpanjang.
"Kontrak kerjasama itu awalnya dibenarkan karena memang belum ada orang Indonesia yang punya kemampuan untuk bidang-bidang keahlian tertentu. Sekarang bangsa ini sudah memiliki tenaga ahli apa pun. Tapi kontrak kerja sama masih saja diperpanjang. Sampai kapan kita seperti ini," sesal Fahri.