Fahri Hamzah Minta Jokowi Tak Perlu Khawatir
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak mempersoalkan sikap Presiden Joko Widodo yang belum menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang sudah disahkan parlemen pada rapat paripurna pertengahan Februari 2018.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan sebetulnya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan Presiden Jokowi sehingga harus mengundang para pakar hukum membahas UU MD3 yang belum ditandatanganinya tersebut.
“Daripada dia (Jokowi) mendengar pakar, lebih baik dia mendengar partai-partai pendukungnya atau pimpinan DPR,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).
Fahri mengaku seingatnya ada dua surat konsultasi yang diajukan pimpinan DPR kepada Istana Negara yang tidak dijawab. Dia mengatakan seharusnya Istana punya struktur komunikasi yang benar.
“Masa tidak paham dengan UU MD3 terus mengundang pakar. Padahal partai pendukungnya ada semua,” ungkap Fahri.
Fahri mempertanyakan apakah partai-partai pendukung Jokowi tidak bisa menjelaskan kepada presiden terkait duduk persoalan UU MD3 yang telah disahkan DPR tersebut.
“Jadi ini kacau nih pengelolaan komunikasi presiden. Mau bagaimana, dia punya partai politik pendukung kok,” katanya.
Sebelumnya, Rabu (28/2), Jokowi mengundang empat pakar hukum ke Istana Kepresidenan membahas persoalan terkait RUU KUHP dan UU MD3. Empat pakar hukum itu adalah Mahfud MD, Luhut Pangaribuan, Edward Hiariej dan Maruarar Siahaan. (boy/jpnn)