Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri Hamzah: Pencekalan Novanto Tidak Berdasar

Rabu, 12 April 2017 – 02:45 WIB
Fahri Hamzah: Pencekalan Novanto Tidak Berdasar - JPNN.COM
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan alasan pencekalan Setya Novanto ke luar negeri sebagai saksi skandal dugaan korupsi e-KTP, tidak berdasar.

Sebab, kata politikus PKS itu, sepengetahuannya Novanto adalah orang paling koooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan KPK.

"Kemudian, perlu dicatat bahwa pencegahan terhadap ketua DPR yang berstatus sebagai saksi dapat mengganggu kerja kelembagaan dan memperburuk citra DPR sebagai lembaga negara di mata publik. Tidak saja di dalam tapi di luar negeri," tutur Fahri.

Itu disampaikan Fahri, saat konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon, menyikapi pencekalan Setya Novanto oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan penyidik KPK, Selasa (11/4).

Apalagi, kata Fahri, pencekalan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 64 PUU.9/2011 yang di antaranya memiliki konsekkuensi hukum bahwa pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan, belum memiliki kepastian hukum.

Sebab, negara harus menjamin hak setiap orang untuk menerima pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, pencegahan keluar negeri terhadap individu yang merdeka, bertentangan dengan pasal 28 e UU 1945 yang menjamin hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi.

"Ini adalah poin-poin dari surat yang akan kami sampaikan kepada presiden sebagia kepala negara dan kepala pemerintah," tambah Fahri.

Rencananya, surat berupa nota protes dari DPR akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (12/4). Selain itu, pimpinan dewan juga mengajukan surat untuk melakukan konsultasi dengan presiden.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan alasan pencekalan Setya Novanto ke luar negeri sebagai saksi skandal dugaan korupsi e-KTP, tidak berdasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News