Fahri Hamzah: Putusan MK Membatasi Hak Parpol dan Rakyat
“Saya berharap karenanya permohonan judicial review bisa dikabulkan MK,” kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (11/1).
Menurut Hidayat, dikabulkannya uji materi itu semata-mata untuk taat kepada konstitusi. Rakyat pun akan diberikan lebih banyak alternatif capres yang sesuai dengan harapan mereka.
"Mudah-mudahan akan membuat rakyat masih percaya dengan demokrasi dan pilpres sehingga karenanya mereka tidak perlu mengambil jalan di luar demokrasi seperti radikalisme, liberalisme," paparnya.
Dia mengatakan MK tentu sudah mengkaji dan mendengarkan banyak pihak terkait dengan uji materi tersebut.
Menurut dia, pada pemilihan presiden (pilpres) 2014 memang PT 20 persen tidak menjadi masalah. Namun, kata dia, sekarang memang dipermasalahan karena ada faktor baru yakni putusan MK yang menggabungkan Pilpres dengan pemilihan legislatif (pileg).
Merujuk Pasal 6 UUD 1945 terkait pencalonan presiden, diatur bahwa yang berhak mencalonkan adalah parpol peserta pemilu. Pesertanya adalah seluruh partai yang secara sah sebagai peserta pemilu seperti yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nah, di antara parpol itu ada yang belum ikut pemilu seperti Perindo dan PSI. Sekarang, mereka sudah bisa ikut pemilu sesuai dengan ketentuan dengan UUD.
"Kalau sekarang Pemilu dan Pilpres dibarengkan dan yang boleh mengajukan hanya yang 20 persen berarti menghadirkan ketidakadilan bagi parpol yang tidak capai 20 persen. Ketidakhadiran itu tidak sesuai dengan UUD," katanya.
Karena itu, kata dia, PKS, Gerindra, PAN dan Demokrat menolak voting saat pengambilan keputusan pasal terkait PT.