Fahri: PKS Menyerah Saja
jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pimpinan PKS sudah bisa dieksekusi.
Karena itu, kata dia, tidak ada masalah jika pimpinan PKS akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebab, PK yang akan diajukan itu tidak akan bisa menghalangi eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Silakan PK, tapi eksekusi tidak menunggu karena ini sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak perlu menunggu PK segala macam,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/8).
Fahri juga yakin bahwa PKS tidak akan punya alat bukti baru yang bisa diberikan dalam mengajukan PK nanti. Menurut dia, persoalan perbuatan melawan hukum sudah clear dari awal.
Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan MA sudah memutuskan memenangkan Fahri. “Lagian apa yang mau dipakai sebagai alat bukti? Sudah tidak ada, ini sudah sempurna. Perbuatan melawan hukumnya sudah sempurna,” katanya.
Dia mengingatkan, PKS harus menunjukkan ketaatan kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut dia, taat hukum harus menjadi karakter partai politik.
Jangan sampai partai politik tidak menunjukkan ketaatan pada hukum yang berlaku di negeri ini. “Di PN begitu, di PT juga begitu. Sekarang sudah final, menyerah saja dan harus menunjukkan sikap patuh dan taat kepada hukum negara,” kata Fahri.
Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan PKS terkait keputusan partai berlambang bulan sabit kembar itu memecat Fahri dan mencopotnya dari jabatan wakil ketua DPR. Vonis di tingkat kasasi itu menguatkan kemenangan Fahri pada putusan pengadilan sebelumnya.