Fahri: Revisi UU KPK Sudah Diusulkan Sejak Era SBY
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fahri Hamzah menepis tudingan DPR secara tiba-tiba melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi alias UU KPK.
Dia menjelaskan bahwa revisi UU KPK itu sudah dimasukkan dalam pembahasan sejak 2010. Menurut Fahri, di era kedua kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Komisi III DPR terus membahas, bahkan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah.
Lantas, pada 2015, dimasukkan lagi dalam program legislasi nasional (prolegnas). "Dimasukkan lagi, tarik ulur lagi, tetapi kan sebagai RUU prioritas tidak pernah mundur, tetap ada di prolegnas, kan?" kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9).
Menurut Fahri, revisi UU KPK termasuk aturan yang pembahasannya paling sering dilakukan. Karena itu, politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini membantah revisi UU KPK dilakukan secara tiba-tiba.
"Jadi kalau ada yang bilang ujug-ujug, dia tidak paham. Ini sudah masuk 10 tahun terakhir, bagaimana bisa ujug-ujug," katanya.
Dia menegaskan bahwa memang banyak masalah di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena itu, tegas Fahri lagi, sudah seharusnya UU tersebut dilakukan perubahan. "Masa ada UU tidak boleh berubah?" heran dia.
Fahri pun menepis anggapan bahwa KPK tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU tersebut. "Dilibatkan kok, itu ada wawancaranya, ada suratnya," tegasnya. (boy/jpnn)