Fairwork Indonesia Rating 2023, 10 Platform Tidak Maksimal Menjamin Para Pekerja, Gawat!
![Fairwork Indonesia Rating 2023, 10 Platform Tidak Maksimal Menjamin Para Pekerja, Gawat! Fairwork Indonesia Rating 2023, 10 Platform Tidak Maksimal Menjamin Para Pekerja, Gawat! - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/09/15/nur-huda-selaku-peneliti-cipg-dan-team-leader-fairwork-mengu-xf93.jpg)
Fairwork Indonesia Rating 2023 menyajikan hasil riset mengenai kondisi kerja pekerja platform di Indonesia yang mengkaji tantangan yang dihadapi pekerja platform dan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kondisi kerja mereka.
Nur Huda mengatakan poin utama dari evaluasi tahun ini menunjukkan bahwa praktik ketidakadilan masih terjadi dalam hubungan kerja ekonomi platform. Dari 10 platform yang dievaluasi tahun ini, tidak ada platform yang tampil optimal dalam menjamin standar kerja layak bagi para pekerjanya.
"Absennya kerangka regulasi turut menjadi penyebab yang melanggengkan ketidakadilan tersebut," tegasnya.
Penilaian ini didasarkan pada lima prinsip Fairwork, yaitu Fair Pay (Upah yang Layak), Fair Conditions (Kondisi Kerja yang Layak), Fair Contracts (Kontrak yang Adil), Fair Management (Manajemen yang Adil), dan Fair Representation (Representasi yang Adil) yang menghasilkan skor-skor untuk berbagai platform.
Laporan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan rekomendasi yang berharga bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat serta merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh para pemangku kepentingan untuk memperbaiki situasi kerja platform.
Pada kesempatan sama, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Aris Triwidianto mengatakan pekerja platform ini kalau dilihat dari hubungan kerja mencakup beberapa hal, yaitu itu ada perintah, pekerjaan, dan upah.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan masih mencoba mengkaji bahwa dalam hal ini adalah hubungan kemitraan. Inilah yang menjadi tantangan untuk kami ke depannya.,” ungkap Aris Triwidianto.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lily Pujiati mengungkapkan untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, mereka berharap agar status pengemudi ojek online/kurir diakui sebagai hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan.