Faisal Basri Jadi Saksi Ahli di Sidang Dugaan Monopoli Aqua
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK), Selasa (24/10).
Sidang menghadirkan pakar ekonomi Faisal Basri sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, Faisal Basri mengatakan bahwa sebuah tidakan patut diduga melanggar persaingan usaha apabila pelaku usaha melarang produk kompetitor itu dilakukan secara sistemik dan masif.
“Selain itu, dilakukan bukan seorang diri tapi dilakukan berjenjang. Juga menyeragamkan strategi antara satu depo satu, misalnya dengan depo yang lain. Ada surat edaran , ada ancaman, secara umum dan tidak eksidental dan tidak random," papar Faisal Basri.
Berdasarkan keterangan saksi ahli tersebut, Aqua patut diduga sebagai pelaku usaha yang telah melakukan tindakan monopoli dan persaingan tidak sehat.
Terlebih sudah ada pelarangan menjual Le Minerale dan ancaman bahkan penurunan status SO telah terjadi di banyak tempat. Hal itu sesuai dengan kesaksian para pedagang yang diperkuat bukti email berjenjang dari produsen dan distributor Aqua.
"Pendapat ahli secara teori ekonomi persaingan usaha benar, dan kalau dalam pemeriksaan investigator bisa membuktikan ada perilaku melarang dengan bertujuan untuk menghambat persaingan atau mengeluarkan pesaing dari pasar, dugaan pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b bisa dikenakan terhadap para terlapor, " papar Arnold Sihombing sebagai investigator KPPU.
Lanjut Arnold, hal sama diungkap oleh Prof Ine Minara Ruki, guru (mbesar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.