Fajar Umbara Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Fajar Umbara divonis 2 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap putra sambungnya, HAW (14).
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/9) sore.
"Vonisnya dua tahun kurungan, denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, tambah dua bulan," kata kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Fajar Umbara belum menentukan sikap.
Boy Sulimas menyebut kliennya masih memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak.
"Kami coba rembuk dahulu sama pihak Mas Fajar baru ambil langkah selanjutnya," jelasnya.
Fajar Umbara sejauh ini belum menanggapi vonis yang diterimanya.
Segala sesuatu tentang kasus ini diserahkan ke kuasa hukum.