Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fakarich Tersangka di Bareskrim, Brigjen Wisnu Memberi Info Begini

Senin, 04 April 2022 – 22:58 WIB
Fakarich Tersangka di Bareskrim, Brigjen Wisnu Memberi Info Begini - JPNN.COM
Bareskrim Polri tetapkan Fakarich, guru trading Indra Kenz tersangka penipuan binomo. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Fakarich tersangka atas kasus penipuan investasi opsi binari (binary option) melalui aplikasi Binomo.

"Sudah (tersangka, red)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri pada Senin malam (4/4).

Dia menyebut penyidik menetapkan Fakarich sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan sebagai saksi.

"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu.

Fakarich merupakan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi binari (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim lebih dahulu menjerat Indra Kesuma alias Indra Ken.

Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lagi pada tanggal 1 April bernama Briand Edfar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Fakarich tersangka kasus penipuan investasi opsi binari atau binary option melalui aplikasi Binomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News