Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fakta atau Hoaks, Pemerintah Bakal Siapkan Regulasi Pajak Sepeda

Selasa, 30 Juni 2020 – 03:01 WIB
Fakta atau Hoaks, Pemerintah Bakal Siapkan Regulasi Pajak Sepeda - JPNN.COM
Tren pengguna sepeda sedang meningkat semenjak pandemi corona. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar bahwa pemerintah akan memberlakukan pajak sepeda seiring maraknya penggunaan sepeda pada masa normal baru, dibantah langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi di Jakarta.

"Yang benar ialah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat."

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan, bahwa regulasi itu akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta," tambahnya lagi.

Oleh karena itu, kata Adita, regulasi itu akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda."

Fakta atau hoaks, pemerintah akan memberlakukan pajak sepeda seiring maraknya penggunaan sepeda pada masa normal baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News