Fakta Baru Kasus First Travel, soal Total Kerugian Jemaah
Terkait jamaah sendiri, dia mengaku saat ini travel Interculture Tourindo tidak memiliki jamaah umrah.
Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag Arfi Hatim mengatakan kegiatan jual beli travel umrah atau haji itu tidak dilarang.
“Tetapi ada kewajiban pemilik lama untuk lapor ke Kemenag,’’ jelasnya. Supaya Kemenag bisa mendeteksi pihak yang membeli travel itu bermasalah atau tidak.
Arfi mengatakan Kemenag tidak memiliki kemampuan untuk mendeteksi setiap aktifitas korporasi travel umrah.
Sehingga satu-satunya informasi yang penting adalah dari laporan pemilik travel dan informasi masyarakat.
Sementara itu untuk nasib jamaah umrah First Travel dia menegaskan tanggung jawab ada di perusahaan milik Andika dan Anniesa itu.
Dia mengatakan jamaah tidak bisa menuntut tanggung jawab kepada Kemenag, khususnya soal pengembalian dana maupun pemberangkatan umrah.
Sebelum terbang ke Arab Saudi sebagai Amirul Hajj, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan Kemenag berharap supaya kasus First Travel secepatnya bisa masuk ke pengadilan.