Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menyatakan polisi tengah bergerak menyelidiki kasus itu.
Dia menyebut tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel juga mencari tahu pemicu pengeroyokan tersebut.
Perwira menengah Polri itu juga mengingatkan bahwa kewenangan menarik kendaraan ada pada pihak leasing.
Di sisi lain, sesuai ketentuan fidusia, pemilik kendaraan juga masih punya hak yang sama.
“Kendaraan boleh ditarik dari yang bersangkutan setelah ada putusan pengadilan," ujar Supriadi, Rabu (23/2).
Dia menyatakan bila ada kesalahan yang dilakukan terlapor, mereka harus bertanggung jawab.
"Ada yang namanya pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan,” ucap Supriadi. (dho/sumeks.co)